Deskripsi
<p><strong>Deskripsi:</strong><br><span style="color:black;">Dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMN di Kawasan Bendungan Sukamahi, terdapat rencana pengelolaan dan pemanfaatan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diinisiasi oleh PT Elhotel Internasional.</span><br><br><span style="color:black;"><strong>Progress:</strong></span><br>1. <span style="color:black;">Pada 05 Agustus 2024 Elhotel mengajukan permohonan perpanjangan Waktu Izin Prakarsa yang telah habis masa berlakunya pada 08 Agustus 2024.</span></p><p>2. <span style="color:black;">Sedangkan terdapat rencana penataan Kawasan Bendungan Sukamahi yang dilakukan oleh:</span></p><p><span style="color:black;">- DJSDA yang sedang melaksanakan Proyek Pengamanan dan Penataan Kawasan Bendungan Sukamahi dengan target penyelesaian pada Desember 2024.</span><br>- <span style="color:black;">DJBM yang sedang melaksanakan Proyek Pembangunan Jembatan Kaca Bendungan Sukamahi dengan target penyelesaian pada Desember 2025.</span><br><br><span style="color:black;"><strong>Tindak Lanjut:</strong></span><br>•<span style="color:black;">Elhotel perlu memastikan delineasi area dan lingkup kerja sama, termasuk rencana peningkatan menjadi hotel bintang 4.</span></p><p>•<span style="color:black;">Perlu dilakukan pembahasan antara Elhotel dengan Setjen KemenPU, DJSDA, DJBM, dan DJPI terkait <i>timeline </i>penataan Kawasan Bendungan Sukamahi dan <i>timeline </i>pelaksanaan proses Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Hal ini karena DJKN Kemenkeu hanya dapat memproses KSP untuk aset BMN yang selesai direnovasi dan dicatatkan dalam sistem (SIMAK BMN).</span></p><p>•<span style="color:black;">Perpanjangan Waktu Izin Prakarsa dapat diberikan setelah isu terkait lingkup kerja sama dan <i>timeline</i> pelaksanaan proses KSP disepakati.</span></p>